NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Pusat kajian dan penelitian ini bernama CENTER FOR MODERATE MOSLEM, atau biasa disingkat CMM. Dengan Motto “Kegiatan bersama NU-Muhammadiyah jihad melawan radikalisme dan yang mengancam kebersamaan, perdamaian, dan stabilitas nasional.”
Waktu
Center for Moderate Moslem (CMM) ini didirikan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2003 bertepatan dengan 19 Sya’ban 1424 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Tempat kedudukan
Center for Moderate Moslem (CMM) ini berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain yang di anggap perlu oleh Dewan Pengurus CMM atas persetujuan Badan Pendiri.
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan landasan
Center for Moderate Moslem (CMM) berasaskan dan berlandaskan “Kemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.” Pasal 5 Sifat Center for Moderate Moslem (CMM) merupakan organisasi sosial-keagamaan kebajikan yang bersifat independen.
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Center for Moderate Moslem (CMM) adalah membebaskan pemahaman keagamaan masyarakat Muslim Indonesia yang sempit, ekslusif, menuju pemahaman keagamaan yang terbuka dan moderat.
Misi
Misi Center for Moderate Moslem (CMM) adalah memperkuat solidaritas, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan khususnya antara NU-Muhammadiyah, dan seluruh elemen bangsa Indonesia pada umumnya. Selain itu, juga memupuk saling pengertian dan kerja sama antar sesama lembaga yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap upaya pembangunan dan pengembangan keberagamaan yang terbuka dan moderat.
Tujuan
Tujuan Center for Moderate Moslem (CMM) adalah:
Fungsi
Fungsi Center for Moderate Moslem (CMM) adalah:
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Center for Moderate Moslem (CMM). melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi yang berbasis keagamaan, antara lain:
Kekayaan
PENGORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur organisasi
Badan Pendiri
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
Rapat Badan Pendiri
Dewan Pembina
Dewan Pengurus
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
Dewan Pengawas
KEUANGAN
Pasal 19
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
PEMBUBARAN CENTER FOR MODERATE MOSLEM (CMM)
Pasal 22
PENUTUP
Pasal 23
Jakarta, 6 Januari 2004