Menag Jangan Menzalimi Ahmadiyah

06-March-2006

Semua penganut minoritas keyakinan keagamaan hampir dipastikan akan menjadi bulan-bulanan penganut mayoritas keyakinan keagamaan. Selain mereka akan dikucilkan dari pergaualan keberagamaan mayoritas, mereka juga senantiasa mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, berupa kekerasan fisik, pengrusakan terhadap harta benda hingga pengusiran. Hal ini pula yang dialami oleh warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pada awal Februari lalu, terjadi penyerangan terhadap penganut Ahmadiyah di Bumi Asri Ketapang Desa Gegerungan Kec Lingsar, Lombok Barat, NTB. Enam rumah hangus, 17 rumah rusak berat, dua sepeda motor dan belasan sepeda terbakar, serta belasan orang depresi. Dalam insiden itu, 129 penduduk dievakuasi. Kerugian ditaksir Rp 400 juta. Selain diserang, mereka juga diusir supaya tidak menempati daerah tersebut.  (Indopos, 7 Feb 2006).

Akibat kekerasan dan pengusiran itu, warga Ahmadiyah berencana untuk meminta suaka politik ke negara lain. Mereka merasa telah dilanggar hak-hak asasi, yaitu kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Warga Ahmadiyah menilai bahwa aparat keamanan tidak bisa memberikan perlindungan secara maksimal. Anggota Komisi III DPR seperti Nursyahbani Katjasungkana dan Benny K. Harman meminta Komisi III DPR memanggil Menteri Agama (Menag) dan Kepolisian RI terkait kasus tersebut karena telah terjadi pelanggaran HAM terhadap JAI yang terus-menerus berlangsung. Penganut Ahmadiyah memiliki hak yang sama dengan penganut agama dan kepercayaan lain, di antaranya hak memilih tempat tinggal dan tidak boleh ada unsur kekuatan yang melarang.

JAI akhirnya mengajukan enam butir petisi, mereka minta: (a) dikembalikan ke rumahnya di Dusun Ketapang, (b) ganti rugi aset-aset yang telah dirusak dan dibakar massa, (c) menangkap dan mengadili para pelaku penyerangan, (d) mengusut para provokator dan aktor intelektual atas penghasutan massa, seperti Bupati Lombok Barat, (e) tidak menjadikan tempat penampungan sebagai tempat tahanan, dan (f) jika hal tersebut tidak bisa dipenuhi maka mereka minta supaya diterbangkan Kedutaan asing, ke Kanada dan Australia yang dianggap bisa memberi suaka kepada mereka. (Media Indonesia, 8 Februari 2006).

Menanggapi tragedi yang tidak manusiawi itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan bahwa penyerangan sekaligus perusakan rumah pengikut Ahmadiyah tidak bisa ditoleransi. Namun demikian, ia menganggap bahwa keyakinan warga Ahmadiyah juga tidak bisa dibenarkan. Menurut Maftuh, Ahmadiyah sudah jelas aliran sesat dan perdebatan tentang Ahmadiyah serta tindakan kekerasan akan selesai jika penganut Ahmadiyah mengaku beragama Ahmadiyah dan bukan Islam.

JAI merasa keberatan dengan pernyataan Menag Maftuh Basyuni yang mengusulkan JAI kembali kepada ajaran Islam yang benar atau membentuk ajaran baru. Menurut Sekretaris Tablig Pengurus Besar JAI Ahmad Supardi, Menag tidak diberi tugas dan wewenang oleh konstitusi untuk menguji dan membenarkan atau menolak keagamaan seseorang maupun kelompok tertentu, dan tidak ada kewenangan untuk menolak keberadaan suatu organisasi yang sah.

Kuasa Hukum JAI Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa negara tidak berhak menyuruh suatu golongan penduduk Indonesia untuk mengubah keyakinannya. Pemerintah telah melanggar asas kebebasan beragama dengan turut mencampuri keberagaman suatu kelompok dan bahkan mengarahkan mereka agar mengikuti kemauan pemerintah mengubah keyakinannya.

Dalam kasus Ahmaidyah, pernyataan-pernyataan Menag Maftuh Basyuni lebih banyak menyoroti aspek “kesesatan” ajaran Ahmadiyah. Ia kurang peduli dengan kekerasan yang diterima penganut Ahmadiyah. Sebagai bagian dari pemerintah, mestinya Menag lebih menonjolkan aspek HAM bagi JAI, sebab kekerasan terhadap JAI merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Menag kurang menyoroti kekerasan tersebut dan kurang memberikan penekanan terhadap aparat keamanan agar mengusut tuntas para pelaku dan provokator kekerasan terhadap JAI. Sebab, jika para pelaku dan provokator itu tidak diusut tuntas (diadili dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku), maka tidak mustahil kejadian serupa akan terulang kembali. Padahal, kekerasan dalam bentuk apa pun, tak boleh dibiarkan!

Apabila kekerasan-kekerasan seperti terhadap JAI terus berlangsung, maka kerukunan umat beragama akan terancam. Masyarakat mayoritas penganut aliran keagamaan tertentu akan bertindak semaunya terhadap masyarakat minoritas. Dengan demikian, toleransi beragama dan hidup rukun dalam perbedaan pun masih “jauh panggang dari api”. (CMM Online)

Komentar Anda

Tulis Komentar






Perlihatkan email   Ingat saya
Peringatkan saya jika seseorang membalas komentar saya?

Ketik huruf dibawah ini:

kirim ke temankirim ke teman
« kembali