Meminimalisir Kekerasan dengan Penegakan Hukum

03-March-2006

CMM/JKT
Di tengah semaraknya euphoria reformasi, negara ini dilanda berbagai aksi main hakim sendiri. Bisa dirunut dari kiprah FPI (Front Pembela Islam) melakukan pemberantasan maksiat, Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS) dan masih banyak lagi organisasi yang lahir dari rahim era reformasi.

Maraknya aksi kekerasan pasca reformasi tidak dapat dipisahkan dari ketidaktegasan aparat menindak pelanggaran. Misalnya, pada bulan Ramadhan tempat hiburan malam masih beroperasi meskipun sudah ada Perda yang melarangnya. Aparat keamanan sepertinya menutup mata dan pura-pura tidak tahu. Maka FPI tampil mengambil inisiatif menegakkan hukum (Perda) dengan caranya sendiri.

Sebenarnya kekerasan seperti ini tidak akan terjadi jika aparat kepolisian bertindak tegas kepada semua komponen masyarakat yang melanggar peraturan. Tapi sayangnya, aparat tidak melakukan tugas mereka. Sudah menjadi rahasia umum, maraknya tempat-tempat maksiat karena dibackingi oleh oknum aparat keamanan. Inilah yang menyebabkan masyarakat kurang percaya kepada aparat keamanan.

Sekarang ini, kaum Ahmadie (pengikut Jamaaah Ahmadiyah) adalah kelompok yang berada dalam ketakutan. Mereka selalu diintimidasi dan diusir dari kampung halaman mereka, misalnya kaum Ahamdie di Lombok Barat. Masyarakat tidak bisa menerima kehadiran kelompok sempalan ini. Surat keputusan Pelarangan atas kelompok ini sudah dilakukan oleh Depag pada tahun 1984, kemudian dikokohkan Keputusan Munas MUI No. 05/Kep/Munas/MUI/1980. Kalau aparat keamanan menindaklanjuti SK menteri agama ini dengan melarang kaum Ahmadie menyebarkan paham agamanya, tentu keadaannya akan berbeda.

Kalangan yang menentang pelarangan Ahmadie oleh - baik oleh depag maupun MUI (Majelis Ulama Indonesia), beragumen bahwa pelarangan terhadap suatu keyakinan adalah pelangaran HAM dan negara tidak boleh mencampuri dan merubah keyakinan kelompok tertentu. Menanggapi hal ini, Muzammil Yusuf—Wakil ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS—menyatakan pelarangan ajaran Ahmadiyah didasarkan fakta bahwa ajaran ini bertentangan dengan ajaran Islam. Yaitu mengangap Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad dan mempunyai Alquran yang ditambah pada beberapa ayat (Media Indonesia, 2 Maret 2006).

Kalangan yang menentang pelarangan ajaran Ahmadiyah hendaklah tidak hanya mengedepankan kebebasan beragama bagi kaum Ahmadie, tapi juga harus menghargai hak umat Islam untuk menjaga kemurnian agamanya dari penyelewengan. Ungkapan Menteri Agama Maftuh Basuni agar kaum Ahmadie membuat agama baru adalah benar. Karena ajaran Ahmadiyah tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam mempunyai batasan yang jelas sebelum Ahmadiyah lahir. Jika Ahmadiyah ingin dianggap bagian dari Islam, hendaknya Ahmadiyah harus menyesuaikan ajarannya dengan ajaran Islam yang sudah baku.

HAM, menurut Muzammil, tidak bisa dilihat dari perspektif hak kaum Ahmadie untuk mengaku bagian dari Islam, umat Islam juga mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dari pelbagai penyimpangan. “jika semua yang mengklaim Islam disebut Islam, ya Islam bisa menjadi centang perenang”, tutur Muzammil.

Perlu dibedakan antara pelarangan ajaran Ahmadiyah dengan tindakan anarkis terhadap kaum Ahmadie. Pelarangan ajaran Ahmadiyah wajar dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam untuk menjaga kemurnian agama yang dibawa Nabi Muhammad, karena umat Islam mempunyai tanggung jawab dan hak untuk itu. Merupakan dosa besar jika umat Islam diam ketika ada kelompok yang mencemari kemurnian agama Islam. Jika ini tidak dilakukan, Islam seperti apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad di masa depan akan tinggal sejarah.

Sedangkan tindakan anarkis terhadap kaum Ahmadie seperti tindak kekerasan yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok sempalan ini, hendaklah tidak dilakukan. Masyarakat harus mempercayakan urusan kepada tokoh-tokoh Islam dan para pemimpin bangsa untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat tidak dibenarkan main hakim sendiri, ketidaksetujuan atas ajaran Ahmadiyah cukup disampaikan kepada wakil rakyat di DPR.

Ketegasan aparat kepolisian menindak siapa saja yang berbenturan dengan hukum yang berlaku, termasuk yang melakukan tindakan anarkis terhadap kaum Ahamdie, sangat menentukan bagi berakhirnya kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Selanjutnya, aparat harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum tidak seperti pisau, tajam di bawah dan tumpul di atas. Ia menjadi tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, dan menjadi tumpul saat berhadapan dengan pejabat pemerintah dan para konglomerat. Aparat membuktikan bahwa kedudukan warga negara sama di depan hukum, bukan hanya celoteh belaka, sehingga rakyat tidak mencari keadilan dengan caranya sendiri (CMM/deny).

Komentar Anda

Tulis Komentar






Perlihatkan email   Ingat saya
Peringatkan saya jika seseorang membalas komentar saya?

Ketik huruf dibawah ini:

kirim ke temankirim ke teman
« kembali