02-March-2006
Jakarta-RoL-- Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Muzammil Yusuf mengatakan para tokoh agama yang ada di Tanah Air perlu melakukan dialog mengenai aliran Ahmadiyah untuk menemukan jalan keluar atas persoalan yang berkaitan dengan kontroversi keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
“Soal Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu merupakan persoalan internal umat Islam sehingga penyelesaiannya sebaiknya cukup dengan melibatkan tokoh-tokoh Islam,” katanya kepada pers di DPR Jakarta Rabu. Menurut dia, berbagai pihak sebaiknya tidak membuat pernyataan yang kontroversial dengan memperlihatkan pemihakan kepada salah satu pihak yang bertikai.
Dia menambahkan, dialog di kalangan tokoh muslim dan Ahmadiyah sebaiknya difasilitasi oleh Menteri Agama dan diharapkan menghasilkan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Al Muzammil meminta agar dialog itu dilakukan secara tertutup tanpa dibesar-besarkan di media massa. “Tindakan anarkhis terhadap Ahmadiyah juga harus dicegah dan dihindarkan,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Nursyahbani Katjasungkana dan Benny K. Harman meminta Komisi III DPR memanggil Menteri Agama (Menag) dan Kepolisian RI tekait pelanggaran HAM terhadap Jemaat Ahmadiyiah Indonesia (JAI) yang terus-menerus berlangsung.
Permintaan itu terkait dengan pengaduan JAI yang merasa keberatan atas pernyataan Menag Maftuh Basyuni yang mengusulkan JAI kembali kepada ajaran Islam yang benar atau membentuk ajaran baru.
Pemanggilan Kepolisian terkait dengan keengganan aparat kepolisian menindak aksi kekerasan dan pengusiran warga Ahmadiyah di daerah oleh kelompok massa, terjadi di beberapa daerah yaitu Bogor, Tasikmalaya-Jawa Barat, Lombok Barat-NTB, dan di Kabupaten Bulu Kumba-Sulawesi Selatan.Permintaan pemanggilan Menag dan Kapolri itu disampaikan Kuasa Hukum JAI Buyung Nasution, dan Ketua LBHI Uli Parulian dalam audiensi dengan Komisi III DPR.
Menurut Sekretaris Tablig Pengurus Besar JAI Ahmad Supardi, Menag tidak diberi tugas dan wewenang oleh konstitusi untuk menguji dan membenarkan atau menolak keagamaan seseorang maupun kelompok tertentu, dan tidak ada kewenangan untuk menolak keberadaan suatu organisasi yang sah.
JAI menuntut Menteri Agama menjelaskan dan mengklarifikasi pernyataannya dengan bersedia mendengarkan penjelasan dari pihak kami serta bersedia berdialog dengan cara yang sebaik-baiknya, ujar Ahmad.
Kuasa Hukum JAI Adnan Buyung Nasution berpendapat senada, negara tidak berhak menyuruh suatu golongan penduduk Indonesia untuk mengubah keyakinannya. Pemerintah telah melanggar asas kebebasan beragama dengan turut mencampuri keberagaman suatu kelompok dan bahkan mengarahkan mereka agar mengikuti kemauan pemerintah mengubah keyakinannya, katanya. antara/mim.
Sumber: Republika Online, 1 Maret 2006
kirim ke teman
Komentar Anda