Kapolri: UU Pemberantasan Terorisme di Setiap Negara Agar Diratifikasi

01-March-2006

JAKARTA--MIOL: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutanto mendesak semua negara untuk meratifikasi Undang-Undang mengenai Pemberantasan Terorisme.

“Kami melobi sejumlah negara agar bersedia meratifikasi aturan dan perundang-undangan mengenai terorisme,” ujarnya seusai peresmian Kantor Trans National Cyber Crime (TNCC) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut dia selama ini pihaknya selalu kesulitan menangkap jaringan terorisme yang ada di luar negeri. “Selain itu kami juga sulit untuk menyelidiki para penghimpun dana untuk aksi terorisme yang dilancarkan di Indonesia,” tambahnya.

Oleh sebab itu, menurut kapolri, kejahatan internasional, khususnya terorisme tidak bisa ditangani oleh satu negara saja tetapi harus melibatkan negara lain.

Sementara itu Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjend Pol Anton Bachrul Alam, menduga tragedi bom Bali I didanai oleh jaringan teroris internasional Alqaedah.

“Kalau bom Bali II kami belum tahu dari mana sumber dananya, namun yang jelas bom Bali I berasal dari Alqaedah,” ujarnya.

Terbentuknya TNCC yang berada di bawah Bareskrim Polri, pemikiran awalnya berasal dari berbagai pihak termasuk Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) untuk membantu Polri dalam memerangi kejahatan trans nasional.

TNCC bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanfaatkan program komputer yang tersedia pada 31 Polda dan beberapa Polwil.

Tugas yang dijalankan TNCC adalah memberantas kasus-kasus kejahatan trans nasional seperti, aksi terorisme, penyalahgunaan narkoba, sindikasi penjualan anak dan perempuan. (Ant/OL-06).

Sumber: Media Indonesia Online, 1 Maret 2006

Komentar Anda

Tulis Komentar






Perlihatkan email   Ingat saya
Peringatkan saya jika seseorang membalas komentar saya?

Ketik huruf dibawah ini:

kirim ke temankirim ke teman
« kembali