Terdakwa Terorisme Joko Gondrong Dituntut 5 Tahun Penjara

01-March-2006

Penulis: Jonggi Pangihutan
JAKARTA--MIOL: Joko Tri Priyanto alias Joko Gondrong alias Anto, 34, terdakwa pelaku tindak pidana terorisme, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin.

Ketua tim jaksa Roberth M Tacoy mengatakan Joko dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada Noordin M Top, gembong tindak pidana terorisme yang masih buron hingga kini.

Bantuan yang diberikan terdakwa yakni meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Noordin M Top. Sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Noordin saat ia bersembunyi di Solo.

Karena perbuatannya tersebut, jaksa menjerat Jojo dengan dakwaan pertama, yakni pasal 13 huruf a Perpu No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 Undang-Undang (UU) RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan subsider, yakni pasal 13 huruf b Perpu No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Bersama Joko, terdapat sebelas terdakwa pelaku tindak pidana terorisme lainnya yang disidangkan di PN Jaksel. Mereka dikenakan ancaman hukuman dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. (Mhk/OL-03).

Sumber: Media Indonesia Online, 27 Februari 2006

Komentar Anda

Tulis Komentar






Perlihatkan email   Ingat saya
Peringatkan saya jika seseorang membalas komentar saya?

Ketik huruf dibawah ini:

kirim ke temankirim ke teman
« kembali