01-July-2010
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Muhammad Jibriel Abdur Rahman alias Muhamad Ricky Ardhan. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Haryono dalam sidang, Selasa (29/6) di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai, Jibriel terbukti dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan untuk pelaku terorisme serta menggunakan paspor palsu. Jibril terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Rekan-rekan Jibriel yang hadir memenuhi ruang sidang itu dan meneriakkan takbir. Mereka bahkan mengeluarkan caci maki terhadap majelis hakim dan jaksa begitu mendengar putusan hakim.
Tim Pengacara Muslim (TPM) bertindak sebagai penasihat hukum mendampingi Jibriel selama proses sidang. Pria berjenggot itupun mendengarkan pembacaan vonis dengan tenang. Seusai sidang, jaksa Totok Bambang menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menyebutkan, Jibriel terbukti memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku terorisme. Hakim menyebutkan, penasihat hukum sepakat Jibriel bertemu dengan gembong terorisme, Noordin M Top. Hakim juga menyebutkan, Jibriel terbukti menggunakan paspor palsu dan harus dipandang sebagai kerugian.
Achmad Michdan dari TPM menyatakan, hakim terlalu banyak mengambil asumsi dalam pertimbangannya. “Hakim juga menyebut penasihat hukum sepakat, Jibriel bertemu Noordin M Top. Hakim salah karena tidak membedakan kurun waktunya. Penasihat hukum sepakat Jibriel bertemu Noordin saat sekolah di Pesantren Lukmanul Hakim, Malaysia. Kami tidak sepakat Jibriel kembali bertemu Noordin di Indonesia. Namun, hakim berasumsi lain,” kata Michdan seusai sidang.
Meski diputus hukuman 5 tahun penjara, Jibriel tampak seolah tak menghadapi persoalan serius. ”Semua ringan, tak ada yang berat di dunia ini. Bukti yang disampaikan di pengadilan menunjukkan saya tidak bersalah,” ujarnya seusai sidang.
Sementara itu, secara terpisah, Putri Munawaroh (21), Janda terduga teroris Susilo Adib, dituntut hukuman delapan tahun penjara. Tim jaksa yang dipimpin Teguh Suhendro menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah turut serta memberikan kemudahan dan bantuan dengan menyembunyikan pelaku terorisme.
Perempuan bercadar itu ditengarai membantu Noordin M Top bersembunyi di Jebres, Solo. Ia dianggap melanggar pasal 13 b UU Terorisme. “Berdasarkan keterangan bukti dan saksi-saki, meminta majelis hakim menjatuhkan penjara kepada terdakwa penjara 8 tahun masa tahanan,” kata Teguh Suhendro.
Putri dinilai jaksa mengetahui saat suaminya, Susilo Adib kedatangan tamu yakni Noordin M Top di rumahnya di Kampung Kepuh, Jebres, Solo. Namun, bukannya melapor ke polisi, tapi justru ikut menyembunyikan Noordin M Top hingga Densus 88 menggerebek dan menembak mati suaminya, Susilo Adib serta Noordin M Top.
Ahmad Michdan sangat keberatan dengan keputusan tersebut. “Saya kira ini berlebihan. Menurut saksi ahli, dia seorang istri. Kalau suami melakukan kejahatan tidak bisa dibebankan ke istri. Ini semacam mengadili dosa warisan suami. Kami akan siapkan pembelaan seminggu lagi,” tandasnya. (sam)
kirim ke teman
Komentar Anda