Menangani Terorisme Secara Sistemis

28-June-2010

Oleh Husein Ja’far Al Hadar
(Direktur Lembaga Study of Philosophy Jakarta)

Mungkin, eksistensi terorisme di Indonesia memang benar-benar telah rapuh, sebagaimana diyakini oleh pihak kepolisian. Pasalnya, baru beberapa waktu lalu Densus 88 berhasil membunuh dan menangkap gerombolan teroris, kini kawanan teroris kembali tertangkap di kawasan Klaten, Jawa Tengah.

Asumsi telah rapuhnya terorisme di Indonesia minimal terbentuk atas beberapa pertimbangan dasar. Pertama, telah dieksekusi mati atau terbunuhnya para pimpinan teroris, khususnya gembong teroris Noordin M Top. Sehingga, koordinasi terorisme di Indonesia dinilai telah lemah tanpa keberadaan para pemimpin kawakan mereka yang memang memiliki kemampuan jebolan Afghanistan. Kedua, mudahnya gerombolan teroris yang kian ada dan tersisa di Indonesia untuk ditangkap dan dilumpuhkan. Hal itu dinilai dangkal dan lemahnya strategi gerakan terorisme yang masih bersarang di Indonesia.

Walaupun eksistensi terorisme telah rapuh, terorisme tetap ada di Indonesia. Meskipun secara eksistensi dinilai telah rapuh, jaringan terorisme di Indonesia justru berkembang. Munculnya wajah-wajah baru-baik yang telah tertangkap, terbunuh, maupun yang masih buron-merupakan indikasi kuat akan pesatnya perkembangan jaringan terorisme di Indonesia.

Fenomena masih ada dan berkembangnya jaringan terorisme di Indonesia itu menunjukkan bahwa kiprah gemilang penanganan terorisme selama ini relatif hanya pada tatanan tekanan secara militer semata, yang direpresentasikan oleh Densus 88. Namun, upaya penanganan secara sistemis belum diperlihatkan.

Padahal, terorisme sejatinya bukan semata sebuah kejahatan tak berencana dan tak memiliki landasan sistem tertentu. Namun, terorisme merupakan sebuah kejahatan yang ditopang oleh sistem-bahkan ideologi-yang begitu kompleks. Setiap aksinya pun dilakukan begitu terencana secara matang.

Pertama, terorisme adalah fenomena yang muncul sebagai akibat dari maraknya radikalisasi agama atau fenomena beragama secara radikal-konservatif. Mereka (kalangan umat beragama yang radikal itu) menilai dan menjadikan tindakan teror sebagai ‘jalan’ yang efektif dan patut direalisasikan guna menegakkan kebenaran yang diyakininya dan menumpas berbagai bentuk kekafiran di muka bumi, khususnya Indonesia. Oleh karena itu, sasaran aksi terorisme biasanya kawasan-kawasan yang banyak dihuni oleh orang-orang asing yang-dalam perspektif keberagamaan secara radikal mereka-dinilai ‘kafir’. 

Kedua, selaras dengan pandangan Jurgen Habermas, filsuf Jerman tersohor itu, secara mendasar, terorisme juga adalah problem komunikasi. Dalam artian, terorisme adalah simbol kegagalan komunikasi. Sementara itu, kekerasan-atau bahkan teror-kemudian menjadi ‘bahasa’ terakhir yang dipakai oleh para teroris untuk meretas kebuntuan dalam komunikasinya. Maksudnya, teror adalah ‘bahasa’ yang digunakan oleh kalangan teroris untuk menyampaikan aspirasinya, baik aspirasi ideologis-politis, sosial, ekonomi, maupun budaya. Tindak teror menjadi semacam metode yang dipilih guna menyampaikan sebuah aspirasi dari bawah kepada mereka yang berada di atas terkait ketimpangan ataupun perbedaan tajam antarkeduanya secara ideologis-politis hingga ekonomi. Oleh karena itu, sebagaimana dilaporkan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, target serangan para teroris itu adalah jajaran pejabat tinggi negara, khususnya RI 1. Itulah problem mendasar lain terorisme yang tampaknya terabaikan dalam upaya penanganan terorisme di Indonesia.

Bertolak dari sini, terorisme kemudian tampak secara komprehensif sebagai sebuah problematika sistemis yang kompleks. Di sini, terorisme akan selalu hadir di setiap ‘jurang’ pemisah antardua pihak yang tak mampu merajut komunikasi secara sehat. Oleh karena itu, terorisme kemudian tidak hanya hadir sebagai respons atas kebuntuan dialog antarumat beragama, semacam Islam versus Yahudi-Kristen. Namun, terorisme juga hadir guna menjadi jalur meretas kebuntuan dialog rakyat dan pemerintahnya serta berbagai pihak yang terpisah ataupun timpang dan tak mampu menjalin dialog secara sehat.

Oleh karena itu, upaya penanganan terorisme tak bisa hanya berbasis militeristis ofensif dengan menghukum dan menembak para teroris seperti yang ditunjukkan secara gemilang oleh Densus 88 akhir-akhir ini. Pasalnya, teror dan para terorisnya hanyalah ‘wayang’ dari sebuah sistem yang menjadi ‘dalang’ yang menopang dan menggerakkannya. Namun, upaya penanganannya patut dilakukan secara sistemis-mendasar guna mengakhiri jejak terorisme di Indonesia. Penanganan secara sistemis itu berpeluang dilakukan dengan merealisasikan berbagai upaya deradikalisasi dalam beragama, khususnya dengan merangkul berbagai elemen keberagamaan semacam NU dan Muhammadiyah. Selain itu, langkah sistemis-mendasar yang juga patut dan mendesak direalisasikan adalah membangun jembatan dialog sehat antara dua pihak yang terpisah oleh jurang perbedaan, baik Islam dan Yahudi-Kristen maupun rakyat dan pemerintah.

Bersama-sama mengutuk dan berkomitmen untuk memberantas aksi terorisme merupakan salah satu indikasi positif dan potensial guna menjadi titik awal terajutnya kedekatan dan dialog sehat antardua pihak yang terpisah dalam sebuah perbedaan. Pasalnya, setidaknya hal itu merupakan deklarasi tentang ketidaksetujuan untuk menjadikan kekerasan-apalagi teror-sebagai ‘bahasa’. Dan, nantinya, bersama-sama berdialog secara sehat membincangkan ‘jurang’ yang melintang di antara dua pihak yang terpisah oleh perbedaan dengan bahasa yang santun dan toleran. Sehingga, kekerasan dan teror tak lagi menjadi ‘bahasa’.

Sumber: Republika, 28 Juni 2010

Komentar Anda

Tulis Komentar






Perlihatkan email   Ingat saya
Peringatkan saya jika seseorang membalas komentar saya?

Ketik huruf dibawah ini:

kirim ke temankirim ke teman
« kembali